Royalti musik adalah salah satu sumber penghasilan utama bagi pencipta lagu, komposer, dan musisi. Namun, di Indonesia, topik ini masih sering disalahpahami.
Masih banyak pelaku industri musik yang belum tahu apa itu royalti, bagaimana cara menghitungnya, dan siapa yang wajib membayar. Padahal, dengan sistem yang benar, royalti bisa menjadi fondasi ekonomi yang sehat bagi industri musik nasional.
Nah, lewat artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang pengertian royalti musik, dasar hukumnya di Indonesia, jenis-jenis royalti, cara mendapatkannya, hingga panduan bagi pelaku usaha atau konten kreator yang ingin menggunakan musik secara legal.
Langsung saja kita simak pembahasannya!
Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, atau musisi atas penggunaan karya mereka. Royalti muncul setiap kali sebuah lagu digunakan secara komersial atau diputar di ruang publik.
Bentuk penggunaan royalti musik pun beragam. Di antaranya:
Bisa dibilang, royalti adalah bentuk perlindungan hak ekonomi pemilik karya, sesuai dengan prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk memberi gambaran jelas apa manfaat royalti bagi musisi, pencipta lagu, dan komposer, berikut Gallery Vision rangkumkan poinnya.
Pencipta lagu, komposer, musisi, dan produser musik bisa mendapatkan bagian dari berbagai jenis royalti. Bagian tersebut tergantung kontrak dan peran mereka dalam pembuatan lagu tersebut.
Terdapat beberapa kategori royalti yang umumnya berlaku secara global di industri musik, termasuk di Indonesia:
Royalti yang didapatkan dari penjualan fisik atau digital. Seperti CD, vinyl, atau download lagu.
Royalti dari pemutaran lagu di ruang publik. Bisa melalui radio, TV, kafe, atau konser.
Bentuk royalti dari platform digital seperti YouTube, Spotify, Apple Music.
Royalti dari penggunaan lagu dalam film, iklan, atau video
Karena royalti musik sesuatu yang krusial untuk musisi, komposer, dan pelaku industri musik lainnya, masalah ini diatur oleh negara. Di Indonesia, sistem royalti diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan:
LMK adalah organisasi nirlaba yang diberi mandat oleh para pencipta lagu dan pemilik hak cipta untuk mengelola, menagih, dan mendistribusikan royalti secara kolektif.
LMKN bertugas sebagai penghubung antara LMK dengan pengguna karya di ruang publik. Dengan adanya lembaga-lembaga ini, diharapkan persoalan royalti musik bagi pelaku industri musik bisa terselesaikan dengan baik.
Untuk mendapatkan uang dari royalti, musisi, pencipta lagu, dan komposer bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Untuk klaim royalti, musisi atau pencipta lagu harus melakukan pendaftaran ke LMK seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia). Lagu yang sudah terdaftar akan dipantau dan royalti akan dikumpulkan dari pengguna seperti radio, hotel, atau tempat hiburan.
Musisi atau pencipta lagu juga bisa mendapatkan royalti dari platform distribusi digital seperti Gallery Vision, TuneCore, atau DistroKid. Distributor ini mengelola distribusi musik ke Spotify, YouTube, dan platform lainnya, sekaligus membantu mengaktifkan sistem monetisasi seperti YouTube Content ID.
Pastikan metadata dan ISRC pada lagu lengkap, ya. Ini penting agar setiap pemutaran bisa terlacak dan dihitung.
Tujuannya adalah agar lagu dapat dilindungi secara hukum jika terjadi pelanggaran.
Besaran tarif royalti tergantung pada jenis penggunaan dan perjanjian lisensi. Berikut gambaran umum tarif royalti di Indonesia:
Royalti untuk pencipta lagu biasanya dibagi antara pencipta lirik, komposer, dan produser sesuai perjanjian yang disepakati di awal.
Jika kamu adalah pelaku usaha atau penyelenggara acara yang ingin menggunakan musik secara legal, berikut langkah membayar royalti:
Untuk penggunaan di media sosial atau video online, pastikan musik yang kamu gunakan berasal dari sumber resmi atau sudah mendapat lisensi. Gunakan lagu dari distributor yang mendukung sistem Content ID agar royalti otomatis tersalurkan.
Meskipun sudah diatur dan dilindungi undang-undang. Namun, sistem royalti di Indonesia masih mengalami berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
Namun, dengan regulasi yang makin ketat dan digitalisasi sistem pelaporan, ke depannya sistem royalti di Indonesia diharapkan semakin transparan, akurat, dan adil.
Dengan mendaftarkan lagu secara resmi dan menggunakan layanan distribusi digital yang terpercaya, kamu bisa memastikan setiap pemutaran lagu menjadi sumber penghasilan.
Industri musik yang sehat hanya bisa tercipta jika semua pihak—pencipta, pengguna, dan regulator—sama-sama memahami pentingnya menghargai hak cipta.
FAQ
Apa itu royalti musik?
Bayaran untuk pemilik lagu atas setiap pemakaian karya musik secara publik atau komersial.
Bagaimana cara mendapatkan royalti?
Daftarkan lagu ke LMK dan/atau distribusikan secara digital melalui platform seperti Gallery Vision.
Berapa tarif royalti untuk lagu?
Bervariasi: tergantung jenis penggunaan—mulai dari puluhan ribu per bulan hingga jutaan rupiah per event.
Siapa yang wajib bayar royalti?
Pelaku usaha, penyelenggara acara, media, atau siapa pun yang menggunakan musik secara komersial atau publik.
Apakah royalti bisa diperoleh dari YouTube atau Spotify?
Bisa. Dengan distribusi digital dan sistem pelacakan seperti Content ID, musisi bisa mendapat royalti dari platform streaming.
Share your thoughts