AI Nav
Gallery Vision Logo

Mengenai Apa Itu Royalti Musik: Panduan Lengkap 2025 Buat Musisi

Jun 15, 2025 |  

Royalti musik adalah salah satu sumber penghasilan utama bagi pencipta lagu, komposer, dan musisi. Namun, di Indonesia, topik ini masih sering disalahpahami.

Masih banyak pelaku industri musik yang belum tahu apa itu royalti, bagaimana cara menghitungnya, dan siapa yang wajib membayar. Padahal, dengan sistem yang benar, royalti bisa menjadi fondasi ekonomi yang sehat bagi industri musik nasional.

Nah, lewat artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang pengertian royalti musik, dasar hukumnya di Indonesia, jenis-jenis royalti, cara mendapatkannya, hingga panduan bagi pelaku usaha atau konten kreator yang ingin menggunakan musik secara legal.

Langsung saja kita simak pembahasannya!

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, atau musisi atas penggunaan karya mereka. Royalti muncul setiap kali sebuah lagu digunakan secara komersial atau diputar di ruang publik.

Bentuk penggunaan royalti musik pun beragam. Di antaranya:

  • Musik yang diputar di radio atau televisi
  • Karya musik digunakan di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan
  • Karya ditampilkan dalam konser, festival, atau acara publik
  • Lagu atau musik diunggah atau diputar di platform digital seperti YouTube, Spotify, Apple Music

Bisa dibilang, royalti adalah bentuk perlindungan hak ekonomi pemilik karya, sesuai dengan prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Manfaat Royalti Musik bagi Musisi

Untuk memberi gambaran jelas apa manfaat royalti bagi musisi, pencipta lagu, dan komposer, berikut Gallery Vision rangkumkan poinnya.

  • Memberi penghasilan pasif jangka panjang bagi pencipta lagu
  • Melindungi hak kekayaan intelektual musisi dan komposer
  • Mendorong ekosistem musik yang sehat dan profesional
  • Memastikan musisi tetap mendapatkan apresiasi meski lagunya diputar ulang berkali-kali
  • Bisa diwariskan sebagai aset bernilai ekonomi

Jenis-Jenis Royalti Musik

Pencipta lagu, komposer, musisi, dan produser musik bisa mendapatkan bagian dari berbagai jenis royalti. Bagian tersebut tergantung kontrak dan peran mereka dalam pembuatan lagu tersebut.

Terdapat beberapa kategori royalti yang umumnya berlaku secara global di industri musik, termasuk di Indonesia:

  • Mechanical Royalty

Royalti yang didapatkan dari penjualan fisik atau digital. Seperti CD, vinyl, atau download lagu.

  • Performance Royalty

Royalti dari pemutaran lagu di ruang publik. Bisa melalui radio, TV, kafe, atau konser.

  • Digital Streaming Royalty

Bentuk royalti dari platform digital seperti YouTube, Spotify, Apple Music.

  • Synchronization Royalty

Royalti dari penggunaan lagu dalam film, iklan, atau video

  • Print Royalty: Royalti dari penjualan notasi atau partitur lagu (jarang terjadi di Indonesia)

Aturan Royalti Musik di Indonesia

Karena royalti musik sesuatu yang krusial untuk musisi, komposer, dan pelaku industri musik lainnya, masalah ini diatur oleh negara. Di Indonesia, sistem royalti diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • Dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya

LMK adalah organisasi nirlaba yang diberi mandat oleh para pencipta lagu dan pemilik hak cipta untuk mengelola, menagih, dan mendistribusikan royalti secara kolektif.

LMKN bertugas sebagai penghubung antara LMK dengan pengguna karya di ruang publik. Dengan adanya lembaga-lembaga ini, diharapkan persoalan royalti musik bagi pelaku industri musik bisa terselesaikan dengan baik.

Cara Mendapatkan Uang dari Royalti Musik

Untuk mendapatkan uang dari royalti, musisi, pencipta lagu, dan komposer bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Mendaftarkan lagu ke LMK

Untuk klaim royalti, musisi atau pencipta lagu harus melakukan pendaftaran ke LMK seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia). Lagu yang sudah terdaftar akan dipantau dan royalti akan dikumpulkan dari pengguna seperti radio, hotel, atau tempat hiburan.

  1. Menggunakan distributor digital

Musisi atau pencipta lagu juga bisa mendapatkan royalti dari platform distribusi digital seperti Gallery Vision, TuneCore, atau DistroKid. Distributor ini mengelola distribusi musik ke Spotify, YouTube, dan platform lainnya, sekaligus membantu mengaktifkan sistem monetisasi seperti YouTube Content ID.

  1. Melengkapi metadata dan ISRC pada lagu

Pastikan metadata dan ISRC pada lagu lengkap, ya. Ini penting agar setiap pemutaran bisa terlacak dan dihitung.

  1. Memastikan lagu memiliki hak cipta sah

Tujuannya adalah agar lagu dapat dilindungi secara hukum jika terjadi pelanggaran.

Berapa Tarif Royalti Musik?

Besaran tarif royalti tergantung pada jenis penggunaan dan perjanjian lisensi. Berikut gambaran umum tarif royalti di Indonesia:

  • Restoran/kafe/ruang publik: Mulai dari Rp60.000 hingga Rp200.000 per bulan (tarif kolektif melalui LMKN)
  • Event atau konser: 2-3% dari total pendapatan kotor acara, tergantung jumlah lagu dan ukuran venue
  • Platform streaming: Rata-rata Rp40 – Rp70 per stream, tergantung platform dan lokasi pengguna
  • Royalti sinkronisasi (film, iklan): Berdasarkan negosiasi langsung antara pemilik lagu dan pihak produksi

Royalti untuk pencipta lagu biasanya dibagi antara pencipta lirik, komposer, dan produser sesuai perjanjian yang disepakati di awal.

Cara Membayar Royalti Musik ke Musisi

Jika kamu adalah pelaku usaha atau penyelenggara acara yang ingin menggunakan musik secara legal, berikut langkah membayar royalti:

  1. Identifikasi karya yang digunakan dan cari tahu apakah lagu tersebut dikelola LMK
  2. Ajukan permohonan lisensi melalui LMKN atau LMK terkait
  3. Bayar sesuai tarif yang telah ditetapkan dan disetujui
  4. Dapatkan surat izin pemanfaatan atau bukti legal penggunaan

Untuk penggunaan di media sosial atau video online, pastikan musik yang kamu gunakan berasal dari sumber resmi atau sudah mendapat lisensi. Gunakan lagu dari distributor yang mendukung sistem Content ID agar royalti otomatis tersalurkan.

Tantangan dan Harapan Sistem Royalti di Indonesia

Meskipun sudah diatur dan dilindungi undang-undang. Namun, sistem royalti di Indonesia masih mengalami berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kurangnya edukasi di kalangan musisi soal hak cipta dan sistem royalti
  • Masih banyak tempat usaha yang tidak membayar royalti secara benar
  • Belum meratanya data penggunaan lagu secara digital dan manual

Namun, dengan regulasi yang makin ketat dan digitalisasi sistem pelaporan, ke depannya sistem royalti di Indonesia diharapkan semakin transparan, akurat, dan adil.

Kesimpulan

Royalti musik adalah hak ekonomi yang wajib diperoleh oleh musisi, komposer, dan pemilik hak cipta.

Dengan mendaftarkan lagu secara resmi dan menggunakan layanan distribusi digital yang terpercaya, kamu bisa memastikan setiap pemutaran lagu menjadi sumber penghasilan.

Industri musik yang sehat hanya bisa tercipta jika semua pihak—pencipta, pengguna, dan regulator—sama-sama memahami pentingnya menghargai hak cipta.

FAQ

Apa itu royalti musik?

Bayaran untuk pemilik lagu atas setiap pemakaian karya musik secara publik atau komersial.

Bagaimana cara mendapatkan royalti?

Daftarkan lagu ke LMK dan/atau distribusikan secara digital melalui platform seperti Gallery Vision.

Berapa tarif royalti untuk lagu?

Bervariasi: tergantung jenis penggunaan—mulai dari puluhan ribu per bulan hingga jutaan rupiah per event.

Siapa yang wajib bayar royalti?

Pelaku usaha, penyelenggara acara, media, atau siapa pun yang menggunakan musik secara komersial atau publik.

Apakah royalti bisa diperoleh dari YouTube atau Spotify?

Bisa. Dengan distribusi digital dan sistem pelacakan seperti Content ID, musisi bisa mendapat royalti dari platform streaming.


Share your thoughts

Your email address will not be published. Required fields are marked *


css.php